iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diminta untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal. Saolnya setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal bisa diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu No 7 tahun 2017.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal membenarkan bahwa Parpol yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye diluar jadwal. Karena itu KPU RI melalui jajarannya meminta agar parpol patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

“Parpol harus menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dilakukan tindakan penegakan hukum, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana,” ujarnya, Selasa (1/3/2023).

Meski begitu, Parpol peserta Pemilu masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai. Untuk sosialisasi partai politik dilakukan hanya terbatas kegiatan pemasangan bendera dan nomor urut yang berisi logo atau gambar dan nomor urut partai politik.

“Sementara itu pendidikan politik hanya dilakukan di internal partai politik dengan menggunakan metode pertemuan terbatas,” ungkapnya.

Apnizal menjelaskan, pertemuan terbatas tersebut dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 26 ayat PKPU Nomor Nomor 33 Tahun 2018. “Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik wajib diberitahukan oleh partai politik kepada KPU dan Bawaslu 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” katanya.

Dalam melakukan sosialisasi selain kegiatan pemasangan bendera dan nomor urut atau melakukan pendidikan politik di internal selain dengan menggunakan metode pertemuan terbatas namun mengandung unsur kampanye, maka kegiatan partai politik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif Pemilu.

Disamping itu, partai politik juga dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

Sehingga, kata Apnizal, dalam sosialisasi Parpol hanya mencantumkan nama Parpol, nomor urut, tanda gambar parpol, foto dan nama Ketum atau Sekjen mulai dari tingkat pusat, Provinsi dan kabupaten/kota serta visi misi dan program. “Yang dilarang itu ajakan nyoblos atau ajakan milih karena itu sudah masuk kategori kampanye,” pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images