JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih mengancam kesehatan masyarakat Provinsi Jambi. Merespons kualitas udara yang fluktuatif di level tidak sehat hingga berbahaya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi kembali memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah daring.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, menegaskan bahwa perpanjangan masa sekolah daring ini berlaku mulai tanggal 7 hingga 9 September 2026. Kebijakan ini menyasar jenjang SMA dan SMK di empat wilayah kabupaten/kota, serta seluruh Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Provinsi Jambi.
BACA JUGA: Pantau Karhutla, Satbrimob Polda Jambi Bersama Instansi Terkait Patroli Kawasan Konservasi Gajah
"Berdasarkan pantauan ISPU dan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kesehatan, kondisi udara saat ini sangat berisiko memicu lonjakan kasus ISPA. Keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga kependidikan adalah prioritas kami," tegas M. Umar kepada Jambi Ekspres (6/9/2026).
Empat wilayah yang diwajibkan menerapkan pembelajaran daring penuh tersebut yakni Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
BACA JUGA: ISPU 150,9, Sekolah di Tanjabtim Berlakukan Pembelajaran Daring Selama Tiga Hari
Untuk memastikan kualitas pendidikan tidak menurun selama masa PJJ, Umar secara khusus menginstruksikan para Kepala Sekolah untuk memantau efektivitas belajar mengajar agar tetap sejalan dengan kurikulum. Pengawas sekolah juga diminta turun tangan melakukan pembinaan dan evaluasi berkala.
Meski sebagian wilayah kembali dirumahkan, Disdik Provinsi Jambi masih mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk jenjang SMA/SMK di tujuh daerah lainnya.
"Yang melakukan PTM yakni Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Merangin, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Bungo, dan Tebo, " debutnya.
BACA JUGA: Ditanam Sy Fasha 8 Tahun yang Lalu, Bunga Tabebuya Kini Bermekaran Percantik Kota Jambi
Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan sembarangan. Disdik memberlakukan tiga syarat ketat yang wajib dipatuhi seluruh proses pembelajaran wajib dilakukan di dalam ruangan. Siswa, guru, dan seluruh tenaga kependidikan diwajibkan memakai masker.
Pihak sekolah harus menyesuaikan jam belajar dengan terus memantau pergerakan data ISPU di wilayah masing-masing.
"Kami terus berdoa dan berharap agar bencana karhutla di Provinsi Jambi ini bisa segera berakhir sehingga aktivitas belajar mengajar dapat kembali normal seutuhnya," pungkasnya. (aan)
