iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Selain itu, Parpol juga harus mempersiapkan fotokopi KTA dan KTP anggota dengan jumlah Seperseribu dalam kabupaten/kota atau seribu untuk kepengurusan di kabupaten/kota.

"Untuk pengurus Pemilu harus memiliki tempat seperti kantor dan SK serta bukti bahwa tempat itu status nya masih di sewa sampai pemilu 2024," jelasnya.

Pihaknya menyarankan untuk kepengurusan keterwakilan perempuan sebanyak minimal 30 persen dari setiap partai. " Itu harus dipenuhi," tukasnya. (wan/mg11/mg9)


Berita Terkait



add images