iklan Sejumlah pelanggar Protkes diberi sanksi ringan oleh petugas Tim Gabungan Satgas Covid-19 Sarolangun.
Sejumlah pelanggar Protkes diberi sanksi ringan oleh petugas Tim Gabungan Satgas Covid-19 Sarolangun.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Dalam rangka pencengahan penyebaran Covid19, Tim Gabungan Satgas Covid-19 Sarolangun melakukan razia pembatasan jam malam di sejumlah warung, hotel, Indomaret dan Alfamart serta cafe yang ada di Kota Sarolangun, Sabtu (03/07) malam.

Hasilnya, dalam Razia tersebut, 12 orang dinyatakan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Selain itu juga, tim Satgas menemukan hotel yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti himbauan spanduk, yaitu Hotel Nafiti yang diketahui milik Wakil DPRD Kabupaten Sarolangun Syahril Gunawan.

Tim Satgas Covid-19 Sarolangun melalui Kepala Satpol PP Sarolangun, Ridwan, usai menggelar razia mengatakan, pembatasan jam malam ini diberlakukan kembali karena mengingat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sarolangun semakin meningkat.

" 12 orang melanggar tersebut di sita Identitasnya berupa KTP. Untuk KTP yang di sita dipersilahkan untuk mengambilnya pada Senin 5 Juli 2021 di kantor Sat Pol-PP Sarolangun," kata Ridwan.

Saat ditanya terkait adanya temuan hotel yang melanggar aturan Protkes tersebut, Riduan mengatakan, pihaknya sudah melakukan teguran, dan jika masih membandel pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

" Apabila dikemudian hari masih ditemukan, dan tidak menerapkan Protkes, maka kami akan lakukan penyegelan," tegasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images