iklan Beruang yang sempat meresahkan warga di Parit 6 Desa Rantau Rasau II, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjabtim, berhasil ditangkap.
Beruang yang sempat meresahkan warga di Parit 6 Desa Rantau Rasau II, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjabtim, berhasil ditangkap.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Seekor beruang yang sempat masuk ke dalam pemukiman dan meresahkan warga di Parit 6 Desa Rantau Rasau II, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjabtim, berhasil ditangkap pada Rabu (30/6) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Beruang itu berhasil dijinakkan saat sedang menangkap ternak ayam milik salah satu warga setempat. Artinya, hewan yang dikenal buas tersebut ditangkap tidak masuk dalam perangkap yang telah dipasang pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi.

"Ya benar. Kita sudah Dua hari memasang perangkap kerangkeng di lokasi, namun beruang itu ditangkap diluar perangkap yang kita pasang, dengan jarak sekitar 1 Km," kata Polisi Hutan Seksi Wilayah Konservasi III BKSDA Provinsi Jambi, Sartono.

Dijelaskannya, bahwa proses penangkapan beruang beejenis kelamin betina tersebut dilakukan dengan cara diberi obat bius menggunakan alat sumpit atau tulup. Terkait asal beruang tersebut, pihak BKSDA belum bisa memastikan akan hal tersebut.

"Kalau untuk kemunculan itu tidak bisa kita prediksikan karena hutan TNBS sangat jauh dari tempat beruang ditemukan. Perkiraan beruang ini cukup dewasa dengan usia sekitar 7 tahun dan sudah pernah beranak," jelasnya. (lan)


Berita Terkait



add images