iklan Korban Kebakaran di Mendahara Tanjabtim.
Korban Kebakaran di Mendahara Tanjabtim.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Pasca musibah kebakaran yang menghanguskan 136 rumah warga di Desa Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahara, Dinas Perumahan dan Pemukiman Tanjabtim, telah melakukan upaya mengusulkan bantuan untuk pembangunan rumah bagi para korban.

Namun, upaya itu sepertinya tidak akan terwujud dikarenakan ada beberapa persyaratan yang tidak dapat terpenuhi. Salah satunya terkait dengan sertifikat kepemilikan tanah. Kebanyakan rumah warga korban kebakaran tidak memiliki sertifikat.

‘’Selain tidak ada sertifikat tanah yang dimiliki korban kebakaran, bencana musibah kebakaran ini juga tidak masuk dalam kategori bencana alam, melainkan bencana nasional saja. Artinya kebakaran terjadi akibat kelalaian. Itu lah kendala-kendala kita tidak bisa mengajukan bantuan perumahan," kata Kadis Perkim Tanjabtim, Adil P Aritonang.


Berita Terkait



add images