iklan

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL – Pemkab kembali akan memberlakukan jam malam untuk semua aktivitas. Jam malam juga diberlakukan untuk kegiatan yang berpotensi menjadi titik kerumunan orang.

Hal ini akan dimulai Minggu (20/06/2021), bahkan Pemkab juga bakal menggelar operasi Yustisi prokes hingga ke kecamatan dengan memberlakukan sederet sanksi bagi pelanggar.

“Semua demi mencegah persebaran virus dan lonjakan kasus, kegiatan malam atau jam malam harus dibatasi lagi,” ujar Wabup Tanjabbar Hairan saat rapat bersama tum Satgas Covid-19 menyikapi zona merah dan angka penularan masih tinggi.

Dijelaskannya, jam malam ini akan diberlakukan mulai 20 Juni 2021 mulai pukul 23.00 hingga 04.00 WIB. Wabup juga mengatakan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tim satgas covid-19 akan melakukan operasi yustisi secara masif di semua wilayah kecamatan, pelaksanaan operasi yustisi disertai dengan sederet sanksi.

‘’Semua ketentuan dalam protokol kesehatan juga diberlakukan secara ketat,” tegasnya. (sun)


Berita Terkait



add images