iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari meminta Peraturan Daerah (Perda) COVID-19 rampung usai lebaran. Perda ini nantinya akan mengganti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2020.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batanghari, Muhammad Ja'afar. Ia mengatakan, pembahasan telah dilakukan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah).

"Intinya kita menyetujui Perbup 65 Tahun 2020 dinaikkan menjadi Perda," kata Ja'afar.

Jaafar menyampaikan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Usaha Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Perda COVID-19 diharapkan mampu mendukung kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di desa-desa. 

"Kini masuk tahap pembahasan berdasarkan hasil rapat gabungan. Dewan mendorong agar Perbup 65 Tahun 2020 segera menjadi Perda. Apalagi satu dari delapan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Batanghari berstatus zona merah," pungkasnya.

Ia mengaku telah melakukan konfirmasi ke Bagian Perundang-undangan Sekretariat Dewan (Sekwan) Batanghari perihal usulan Perbup 65 Tahun 2020 menjadi Perda, menunggu keputusan Kemenkumham RI. 

"Naskah Akademis (NA) dan draf Ranperda (Rancangan peraturan daerah), Insya Allah usai lebaran masuk tahap pembahasan. Kita akan desak terus,"Pungkasnya. (rza)


Berita Terkait



add images