iklan

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL – Entah apa yang ada dipikirkan Pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kabupaten Tanjabbar. Disaat pemerintah sedang gencar gencarnya menekan angka kasus covid 19 dengan larangan protokol kesehatan seperti tidak melaksanakan kegiatan yang ramai. Malah para pelajar ini mengadakan acara party diskotik, acara “The Class Of 21 Great Party”.

Adanya kegiatan yang digelar gedung pola kantor Bupati ini terpaksa dibubarkan polisi. Selain dibubarkan, sejumlah siswa pun diperiksa oleh polisi. Acara The Class Of 21 Great Party dibubarkan polisi pada Sabtu malam (10/4/21) sekitar pukul 23.55 WIB.

Kegiatan yang harusnya bermutu dan mendidik untuk generasi bangsa itu dibubarkan Polisi karena acara tersebut bak acara dugem di diskotik.

BACA JUGA : Bupati Sebut Acara “The Class Of 21 Great Party” Siswa SMAN 1 Sangat Memalukan

Beredar dalam sebuah video berdurasi 16 detik yang beredar, terlihat sejumlah siswa berjoget ria dibawah lampu lighting kelap-kelip warna warni dan suara musik DJ yang diputar dengan keras. Bahkan sejumlah siswa dan siswi yang hadir dalam acara tersebut pun ada yang tidak menggunakan masker.

Mendapat adanya laporan, Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH langsung mendatangi lokasi acara yang digelar oleh siswa-siswi SMAN 1 Tanjabbr tersebut dan meminta panitia untuk bertanggung jawab.

Sejumlah siswa SMAN 1 Tanjabbar digeledah dan diperiksa oleh pihak Kepolisian Polres Tanjabbar. Sejumlah siswa tersebut digeledah badan dan barang bawaannya. Mulai dari kantong baju dan celana hingga ke dalam sepatu.


Berita Terkait



add images