iklan Kacabjari Muara Tembesi Ingatkan Soal Karhutla dan Limbah Beracun
Kacabjari Muara Tembesi Ingatkan Soal Karhutla dan Limbah Beracun

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kejaksaan Negeri Batanghari melalui Cabang Kejaksaan di Muara Tembesi menggelar Penyuluhan Penerangan Hukum mengenai peran kejaksaan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta pencegahan terjadinya limbah berbahaya dan beracun di Kantor Camat Kecamatan Mersam. Rabu (03/02).

Hadir dalam acara tersebut Plt Camat Mersam Apriyeldi, Camat Maro Sebo Ulu Budimansyah, Satgas Karhutla, Para Kepala Desa dalam lingkup wilayah Cabang Kejaksaan Muara Tembesi, Serta Tokoh Masyarakat dan Tamu undangan lainnya.

Plt Camat Mersam Apriyeldi dalam membuka acara tersebut menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung program kegiatan Kejaksaan dalam mensosialisasikan penerangan hukum pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta pencegahan terjadinya limbah berbahaya dan beracun.

"Kepada para kepala desa berkaitan dengan isu lingkungan Karhutla dan Limbah Beracun tersebut semuanya berada di setiap desa, jadi jangan lagi kita tidak mengetahui regulasinya sepertinya apa, karena pada hari ini kita akan diberikan penjelasan oleh Kacabjari Muara Tembesi terkait bagaimana soal aturan hak dan kewajiban sebagai warga negara untuk menyikapi persolan tersebut,"Ungkap Plt Camat Mersam sekaligus membuka secara resmi.

Sementara itu Kacabjari Muara Tembesi M.F. Hasibuan,S.H.,M.H dalam pemaparannya menyampaikan peran kejaksaan dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan adalah kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum yang mempunyai peranan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana Karhutla yang merupakan sub Sistem dari peradilan pidana.

"Tujuannya adalah mencegah masyakarat menjadi korban kejahatan, menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi dan terus saja terjadi, sehingga masyarakat puas bahwa keadilan ditegakkan dan yang bersalah di pidana, dan bagi mereka yang melakukan kejahatan tidak mengulanginya lagi,"Ungkap Fandie.

Kacabjari Muara Tembesi juga menjelaskan pertanggungjawaban Pidana Korporasi memberikan suatu dampak penting bagi direktur untuk mengatur manajemen yang efektif, agar korporasinya berjalan sesuai dengan kewajiban korporasi tersebut.

"Maka disini perlu saya jelaskan peran kepala desa sangat diperlukan, jika menemukan titik api segera laporkan kepada Satgas Karhutla,"tegasnya.

M.F. Hasibuan,S.H.,M.H juga mengingatkan kepada para perusahaan baik dalam berskala besar dan kecil untuk melakukan pencegahan terjadinya limbah berbahaya dan beracun agar masyarakat tidak menjadi korban.

"Jika alam telah murka, manusia tidak bisa lagi berbuat apa-apa, mungkin hanya pasrah, berdoa dan memohon ampunan atas keserakahannya,"Tutup Fandie dalam syairnya.(rza)


Berita Terkait



add images