iklan Pj Sekda Kerinci Asraf.
Pj Sekda Kerinci Asraf.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pj Sekda Kerinci Asraf mengakui putusan MK telah keluar terkait gugatan Pemkab Kerinci.

Namun demikian, saat ini, sedang dalam proses persiapan pembicaraan dengan Kota Sungai Penuh. "Dalam waktu dekat akan dilakukan pembicaraan selanjutnya antara Pemkab Kerinci-Sungai Penuh," ujarnya.

Dari catatan Jambi Ekspres (Induk jambiupdate.co) aset gedung yang masih dikuasai Pemkab Kerinci seperti Dalam pertemuan yang difasilitasi Kemendagri di Pemprov Jambi pada Juli 2019 Kerinci dan Sungai Penuh sepakat menyerahkan tiga aset yakni Gedung Kantor Dinas Pendidikan, Gedung Kantor Dinas Sosial, dan Gedung Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.

Sementara untuk gedung yang diminta dipinjam pakai oleh Pemkab Kerinci kepada Sungai Penuh adalah Gedung Eks Dinas

Kebersihan dan Eks Mess Puri Masurai III. Sementara untuk RSUD H.A Thalib, Kincay Plaza dan Kantor Dinas Kesehatan dan gedung lain yang tidak dimanfaatkan akan didiskusikan lebih lanjut. (aba)


Berita Terkait



add images