iklan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Dedy Priyo Handoyo.
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Dedy Priyo Handoyo.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kejaksaan Negeri Batanghari telah melakukan penyelidikan yang berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor :39/LHP/XVIII/JMB/10/2015 tanggal 20 Oktober 2015 terhadap dugaan 14 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan tidak membayar iuran tetap (Landrent), iuran produksi (Royalti) penjualan hasil tambang dan tidak menempatkan jaminan reklamasi serta pasca tambang. Jumat (11/12).

Tidak sendirian Kejaksaan Negeri Batanghari juga bersinergi dengan inspektur tambang pada dinas ESDM Provinsi Jambi, inspektorat Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari.

Atas keberhasilan penyelidikan tersebut pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 Sekira pukul 11.42 Wib, berdasarkan Bukti Penerimaan Negara Dalam Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah dilakukan pembayaran Iuran Tetap (Land Rent) oleh PT Bara Raya Persada yaitu perusahaan pertambangan batu bara yang di Kabupaten Batanghari.

Pembayaran tagihan iuran tetap (Land Rent) dibayar melalui Bank Mandiri senilai Rp.135.512.705 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Lima rupiah).

Atas pembayaran tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari sesuai ketentuan akan mendapat dana bagi hasil sebesar 64% yang akan ditransfer oleh kementrian keuangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari sehingga atas pembayaran tersebut akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang Hari, selanjutnya terhadap perusahaan pertambangan yang belum membayar kewajiban sesuai dengan temuan BPK RI, Kejaksaan Negeri Batang Hari bersama-sama dengan instansi terkait akan terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang Hari.

"Kejaksaan Negeri Batanghari mengharapkan bagi perusahaan tambang yang tertera di dalam LHP BPK tersebut segera mengikuti jejak PT Bara Raya Persada untuk menyelesaikan kewajiban kepada negara,"Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Dedy Priyo Handoyo.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Batanghari juga telah menyelamatkan uang negara sebesar dari PT. Bubuhan Multi Sejahtera (PT.BMS) senilai USD 33.107,34 (Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Koma Tiga Empat Dolar Amerika) atau senilai Rp. 467.394.528 (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah), jadi total uang negara yang telah disematkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batanghari sebesar Rp.602.907.233.(rza)


Berita Terkait



add images