iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, TANGSEL – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk seorang wanita berinisial LQ (23) yang menganiaya anaknya masih balita di wilayah Jalan Cempaka Raya, Rempoa, Ciputat Timur, Tangsel.

Pelaku menganiaya dengan cara menenggelamkan kepala anaknya ke dalam sebuah ember yang berisi air di dalam kamar mandi.

Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Iptu Hitler Napitupulu mengatakan, pelaku telah ditangkap pada Kamis (20/11/2020) di rumahnya.

“Iya sudah (ditangkap) semalam. Kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Tangsel,” ujarnya, Jumat (20/11/2020).

Sementara, Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku kejadian tersebut sudah berlangsung lama, tapi baru viral pada saat ini.

“Kejadiannya pada 25 Juni lalu. Saat ini pelaku sudah di Polres Tangsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Angga.

“Pelaku belum nikah secara resmi, dia nikah sirih,” imbuhnya.

Angga menambahkan korban saat ini telah ditangani pihak psikiater anak dan tim medis guna mendapat perhatian khusus terkait kesehatannya.


Berita Terkait



add images