iklan Pelawak Nurul .
Pelawak Nurul . (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Banding atau kasasi pelawak Nurul Komar ditolak Mahkamah Agung terkait kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Komedian Empat Sekawan itu pun ditahan selama 1,5 tahun.

Proses penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, pada 19 Agustus 2020. “Betul (Nurul Qomar ditahan),” kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman saat dihubungi awak media, kemarin (20/8).

Mantan anggota DPR RI 2004-2009 dan 2009-2014 itu menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 3 tahun kurungan.

Tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Sri Sulastuti, pria berusia 60 tahun itu melakukan banding. Namun, kasasinya ditolak MA.

“Kami menghormati putusan hakin. Tetapi kami tidak sependapat (putusan hakim), sehingga mengajukan banding,” ujarnya kala itu.

Dalam berbagai kesempatan, Qomar menyampaikan bahwa pada 2011 ketika duduk di DPR RI lulus program S2 Magister Manajemen di Universitas Dwipayana. Pada 2013, dia menempuh pendidikan S3 di Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta. Namun faktanya, dia terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat. (din/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images