iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO– Kabupaten Tebo telah dinyatakan sebagai daerah Zona Hijau Covid-19 di Provinsi Jambi. Namun sampai saat ini, izin keramaian masih belum diperbolehkan.

Keadaan tersebut, menjadi keluhan tersendiri para pekerja seni. Karena acara hajatan masyarakat dilarang menggunakan hiburan.
Menanggapi keluhan para pelaku seni yang didalamnya ada para insan seni, Owner Organ Tunggal, Sewa Tenda dan Wedding Organizer (Pelaminan,red) yang kurang lebih 5 bulan tidak bekerja akibat terdampak Covid-19.

Dalam rapat bersama yang dipimpin langsung Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz, yang diikuti para pelaku Seni dan dihadiri Kasat Intel, Kadis Sosial Tebo Riswan Pasaribu, Kepala BPBD Tebo atas nama TGT Covid-19 Tebo, perwakilan Dinkes, PSSI dan Kapolsek Rimbo Bujang IPTU, Joko Wibowo, Hajatan dengan hiburan di Kabupaten Tebo akhirnya diizinkan untuk dilaksanakan.

Namun tentunya harus dengan protokoler kesehatan dan urus izin sesuai prosedur dengan meminta rekomendasi dari TGT Covid setempat.

“Hiburan musik seperti Organ Tunggal ditempat hajatan warga sudah diizinkan di Kabupaten Tebo, dengan catatan tuan rumah yang melaksanakan hajat dan insan seni yang menerima Job untuk menerapkan Protokoler kesehatan dan urus izin sesuai prosedur dengan meminta rekomendasi dari TGT Covid setempat,” kata Kapolres.

Kapolres pun meminta kepada yang menghadiri rapat bersama ini untuk ikut mensosialisasikan hasil rapat bersama ini kepada masyarakat. Adapun yang menjadi ketentuan kepada owner Organ Tunggal adalah lanjut Kapolres pada rapat tersebut, Owner organ tunggal tidak boleh mengambil personil dari luar Tebo, cukup personil dari dalam Kabupaten Tebo saja.

Selain itu, waktu pelaksanaan hiburan diperbolehkan siang saja karena kalau sampai malam dikuatirkan akan mengundang perkumpulan masa yang banyak. (bjg)


Berita Terkait



add images