iklan Asisten 1 Pemkot Makassar, M Sabri.
Asisten 1 Pemkot Makassar, M Sabri. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.36 tentang percepatan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar.

Salah satu poin yang ditekankan dalam Perwali baru ini adalah surat keterangan (suket) bebas covid bagi orang orang yang ingin masuk dan keluar kota Makassar.

Kendati demikian, Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri mengatakan, ada beberapa pengecualian bagi TNI Polri, ASN, Buruh atau Karyawan, dan Pedagang yang bekerja di Kota Makassar dan berasal dari Kabupaten Gowa, Maros, dan Takalar.

"Untuk orang orang yang masuk ke Kota Makassar terutama dari kabupaten di luar Gowa, Maros, dan Takalar dikecualikan bagi TNI Polri ASN buruh atau karyawan, dan pedagang, misalnya pedagang sayur yang bolak balik masuk," ujarnya, Selasa (7/7/2020).

Namun, mereka yang dikecualikan, kata Sabri tetap menunjukkan surat tugas mereka kepada petugas yang berjaga di posko. Tentu surat keterangan bisa didapat di instansi masing-masing.

"Ini hanya membutuhkan surat keterangan dari lurah atau desa setempat bahwa dia memang pedagang setiap hari atau setiap sore, TNI Polri dan ASN lainnya bisa mendapatkan dari intasni tempat mereka bekerja," tambahnya.

Sabri menambahkan, di luar profesi yang dikecualikan tersebut, akan diberlakukan surat keterangan bebas covid yang bisa didapatkan di puskesmas, ataupun Gugus Tugas masing masing daerah.


Berita Terkait



add images