iklan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 akan lebih diperketat. Netralitas ASN harus tetap terjaga sehingga siapapun kepala daerah dan partai politik yang menang pilkada, ASN harus tetap profesional. Sayang regulasi yang lemah, tetap membuat para abdi negara bebas bermanuver untuk kepentingan politik.

”Kami akan perketat netralitas ASN karena banyak yang punya jabatan, lebih baik ikut tim sukses, siapa tahu tim sukses saya menang pemilu kepala daerah, otomatis dia bisa dapat jabatan,” terang Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

Di hadapan wakil rakyat Tjahjo juga pernah menceritakan pengalamannya saat ada seorang Sekretaris Daerah (Sekda) yang terlibat dalam pilkada sehingga harus dibicarakan secara rinci antara KemenPAN-RB, KPU, Bawaslu, KASN, dan Kemendagri untuk mencari format ideal netralitas ASN.

”Ada gubernur menang dua kali (dalam pilkada), dia hanya membagikan anggarannya untuk semua guru dan semua perawat, bidan dikasih HP (telepon genggam). Dia bagikan satu provinsi, jadi tidak perlu kampanye, pakai pola itu malah dua periode,” ungkapnya.

Menurut dia, perlu koordinasi antara KemenPAN-RB, BKN, KASN, KPU, dan Bawaslu untuk membuat pedoman pengawasan netralitas ASN untuk Pilkada 2020 untuk persiapkan dengan baik.

Dalam Raker tersebut juga dihadiri Kepala BKN, dan Ketua KSN yang dilakukan secara fisik dan virtual. Salah satu kesimpulan Raker tersebut adalah terkait pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakam pada 9 Desember 2020.

Komisi II DPR meminta KASN dan BKN untuk meningkatkan pengawasan, penanganan dan pengaduan netralitas ASN serta penegakan sanksi yang tegas. Hal itu karena terdapat potensi terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada 2020.

Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi KASN segera menindaklanjuti dugaan aparatur ASN yang tidak netral pada proses pelaksanaan Pilkada 2020.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo mengatakan bahwa KASN menerima laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN pada proses pelaksanaan Pilkada 2020 per 26 Juni sebanyak 369 kasus.

”Mendorong KASN segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, dengan meminta kepada para pembina pejabat kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas di masing-masing instansi tempat ASN bersangkutan bekerja,” terang Bamsoet.

Ia juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KASN dapat lebih bersinergi dengan PPK instansi tempat ASN bekerja terkait pengawasan dan upaya antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah, sehingga pelanggaran Pilkada dapat berkurang. Termasuk juga memberi sanksi bagi ASN yang berpolitik praktis, mengingat adanya larangan bagi ASN untuk ikut berpolitik praktis guna menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.

”Mendorong ASN agar tetap menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah, serta bersikap objektif dan tidak berpihak kepada siapa pun dalam menghadapi kontestasi Pilkada di daerahnya masing-masing,” ujar Bamsoet. (fin/ful)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images