iklan Jalur Sepeda-TMCPoldaMetroJaya
Jalur Sepeda-TMCPoldaMetroJaya (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait kabar pemungutan pajak bagi pengguna sepeda. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, kabar tersebut tidak benar.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Kata dia, pihaknya bukan mempersiapkan regulasi pajak sepeda. Namun regulasi yang berfokus ke aspek keamanan dalam bersepeda.

“Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujarnya

” Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” sambung dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda. (dal/fin).


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images