iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Peretasan dan penjualan data pengguna Tokopedia di dark web (web gelap), menghebohkan publik. Sebab, tak sedikit masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut untuk berbagai kegiatan transaksi. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai sangat urgen guna melindungi kepentingan warga Indonesia dari kejahatan siber. Polri pun diminta turun tangan menyelidiki kasus kebocoran data tersebut.

Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha menilai dengan kasus tersebut, pemerintah dan DPR RI harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Selanjutnya, mengesahkannya menjadi undang-undang. “Kasus tersebut menjadi persoalan serius di tengah pandemik COVID-19. Ada 91 juta data pengguna yang dijual dengan murah di dark web,” kata Pratama, Senin (4/5)

Peristiwa ini, lanjut Pratama, menjadi pengingat betapa pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi untuk segera diselesaikan. Tanpa UU PDP, masyarakat seperti dibiarkan di hutan belantara tanpa perlindungan. “Data masyarakat, baik di online maupun offline banyak disalahgunakan dan yang paling krusial data masyarakat tidak dilindungi,” jelasnya.

Menurutnya, Tokopedia harus dimintai pertanggungjawaban. Masalahnya, regulasi dan undang-undang apa yang bisa dipakai. Sebab, UU PDP belum tuntas. “Coba dilihat data yang diretas. Praktis hanya password saja yang dienkripsi. Padahal data lainnya juga sangat krusial. Ada user ID, email, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor seluler,” urainya.

Dosen Etnografi Dunia Maya pada Program Studi S-2 Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menegaskan pengguna Tokopedia saat ini menjadi sasaran empuk tindak kejahatan. Salah satunya phishing dengan memanfaatkan data tersebut.

Selain pengamanan yang tidak menyeluruh, Tokopedia juga tidak langsung memberikan notifikasi kepada pengguna terdampak. Tidak ada pula tips langkah preventif kepada pengguna. Dikatakan, hal itu sebenarnya bisa saja dan mudah dilakukan. Misalnua dengan notifikasi lewat aplikasi, email, SMS, dan WhatsApp (WA).

Di sisi lain, Tokopedia juga harus menghadapi ancaman tuntutan bila ada user warga Uni Eropa yang merasa rugi. Warga Uni Eropa dilindungi General Data Protection Regulation (GDPR), semacam UU yang melindungi data warganya di seluruh dunia. “Ancamannya tidak main-main, bisa sampai 20 juta euro,” terangnya.

Dalam GDPR, lanjut Pratama, perlindungan data menjadi hal yang sangat diprioritaskan. Dalam kasus Tokopedia, enkripsi hanya pada password saja tidak cukup. GDPR sendiri mewajibkan perlindungan pada seluruh data. Dalam GDPR, akan dicek apakah data sensitif dienkripsi atau tidak. Apakah platform memiliki sumber daya manusia (SDM) dan vendor teknologi yang cakap atau tidak. “Hal itu juga berkaitan dengan update security patch. Apakah hal ini dilakukan berkala atau tidak. Selanjutnya, bagaimana model pengamanan yang dijalankan setiap harinya,” ulasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Farah Putri Nahlia meminta Polri harus melakukan penyelidikan terhadap kebocoran data pengguna Tokopedia ke pihak lain. Farah mengatakan Tokopedia bertanggung jawab atas bocornya data pengguna tersebut.

“Polri harus proaktif melakukan penyelidikan kepada Tokopedia dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Perlindungan Konsumen supaya kebocoran data ini menjadi terang benderang,” ujar Farah di Jakarta, Senin (4/5).

Menurut Farah, dengan bocornya data pengguna, Tokopedia tak cukup mengimbau supaya pengguna mengganti kata sandi pada akunnya. “Saya sebagai Anggota DPR meminta Tokopedia bertanggung jawab atas bocornya data pengguna itu,” tegasnya.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR itu mengatakan Komisi I DPR RI akan mengawal kasus itu mulai dari sejak penyelidikan, penyidikan hingga sampai pada proses peradilan. Ia berharap Pemerintah juga menjamin perlindungan kepentingan WNI dan mengantisipasi peristiwa yang sama terulang kembali. Mengingat banyak perusahaan yang berbasis IT sama seperti Tokopedia beroperasi di Indonesia.


Berita Terkait



add images