iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengungkapkan nilai transaksi narkotika di Jambi sepanjang tahun 2019 mencapai Rp 96,5 miliar.

Hal ini diketahui setelah dilakukannya penelusuran terhadap transaksi keuangan sejumlah orang yang diduga bandar narkotika jaringan antar provinsi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNP Jambi, AKBP Abdul Razak mengatakan, penelusuran terhadap transaksi keuangan tersebut dilakukan terkait pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh sejumlah orang yang diduga bandar narkotika.

"Para bandar dalam menjalani bisnis narkotika diketahui menggunakan beberapa rekening yang telah ditelusuri, dengan perputaran uang atau transaksi narkoba sebesar Rp 96,5 miliar," ungkap Razak saat menggelar rilis akhir tahun di kantor BNNP Jambi, Selasa (31/12).

Transaksi keuangan tersebut dikategorikan sebagai nilai aset barang bukti bukan narkotika terkait pengusutan TPPU oleh Bidang Pemberantasan BNNP Jambi.

Razak menyebutkan, rincian nilai aset tersebut yakni, tersangka FS Rp 46 miliar, HF Rp 27 miliar, SY Rp 19 miliar dan DN Rp 4,5 miliar. "Dugaan TPPU ini masih diusut oleh Bidang Pemberantasan BNNP Jambi," ujar Razak. (scn)


Berita Terkait



add images