iklan Dua orang anggota polisi aktif pelaku penyerangan kepada Novel Baswedan dibawa keluar dari Polda Metro Jaya Sabtu (28/12/2019)
Dua orang anggota polisi aktif pelaku penyerangan kepada Novel Baswedan dibawa keluar dari Polda Metro Jaya Sabtu (28/12/2019) (FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pengadilan menjadi jawaban atas pro-kontra, termasuk keraguan yang muncul terkait penyerang Novel Baswedan. Sementara aparat kepolisian pun tetap akan didesak oleh publik, siapa sebenarnya otak pelaku dari kejahatan tersebut.

”Keraguan atau pro-kontra itu akan terjawab di pengadilan, tunggu saja. Apa pun yang ditemukan pemerintah pasti ada yang bertepuk karena senang, pasti ada yang mengkritik. Itu bagian dari kritik,” terang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, kemarin (30/12).

Menurut Mahfud, pro-kontra yang muncul di masyarakat itu merupakan kewajaran, tetapi semestinya pengadilan diberi kesempatan menjawab keraguan yang muncul. “Ya, tidak apa-apa, nanti dibuka aja di pengadilan. Keanehan itu kan ada rumusnya, ketika menemukan sketsa, misalnya, dari sekian kotak-kotak, sekian titik itu, 388, 338, dari empat ratus titik itu cocok,” katanya lagi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu yakin pengadilan akan mampu mengungkap kasus tersebut dan menjawab keraguan, misalnya perbedaan sketsa dengan wajah penyerang. Pengadilan juga tidak akan bisa diintervensi kepolisian meskipun pelakunya adalah anggota Polri aktif. ”Begini ya, pengadilan bukan anak buahnya polisi, pengadilan enggak bisa didikte, kejaksaan juga bukan anak buahnya polisi,” timpalnya.

Sementara itu, pengamat Hukum Yusdiyanto Alam menegaskan, Polri menjadi urat nadi dalam mengungkap kasus ini. Sebaiknya Polri pun tidak main-main atau mengaburkan fakta yang terjadi. “Soal siapa dalangnya, buka saja. Soal apa motifnya beberkan saja ke publik, jangan lagi Polri membuat catatan hitam dari kasus yang ada. Jaga intergritas!” timpalnya.


Berita Terkait



add images