Selain itu, lanjut Busyro, juga dibutuhkan advokat yang independen yang bukan ditunjuk oleh Polri. “Sehingga nanti pihak kejaksaan dan pengadilanlah yang mempunyai kewenangan membuka proses ini secara terbuka,” kata dia pula.
Sebelumnya, Karopenmas Polisi Republik Indonesia Brigjen Argo Yuwono menyatakan dua tersangka penyiraman air keras Novel Baswedan berinisal RB dan RM diamankan pada Kamis malam (26/12) di Cimanggis, Depok. Kedua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diketahui adalah anggota Polri aktif.
(fin/ful)
Sumber: www.fin.co.id