JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan pembobolan sistem digital PT Bank Pembangunan Daerah (Bank) Jambi yang mengakibatkan dana nasabah senilai Rp144,82 miliar berpindah ke aset kripto.
Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berperan sebagai pengepul ATM. Ketiganya berinisial DD, AA dan TAS yang merupakan warga Jawa Barat.
BACA JUGA: Diduga Karena Puntung Rokok, Rumah Dua Lantai di Jambi Timur Terbakar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan penyelidikan kasus ini bermula pada tanggal 2 April 2026, setelah terjadi transaksi tidak sah terhadap ribuan rekening nasabah pada Minggu, 22 Februari 2026.
"Dari hasil penyidikan, dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi secara bertahap keluar dari rekening, kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke sejumlah wallet yang berada di luar Indonesia hanya dalam hitungan jam," katanya.
BACA JUGA: Diduga Karena Puntung Rokok, Rumah Dua Lantai di Jambi Timur Terbakar
Taufik menjelaskan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menganalisis hasil forensik digital, serta menelusuri aliran dana melalui platform aset kripto hingga akhirnya mengungkap jaringan pelaku.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya keterlibatan seorang pria berinisial DD yang berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung dengan warga negara Bulgaria, yakni Alcaz dan Tsevetanov .
"DD bertugas merekrut orang untuk membuat rekening bank dan akun kripto yang nantinya diserahkan kepada warga negara asing tersebut. Rekening dan akun itu kemudian digunakan sebagai sarana menampung sekaligus mencuci uang hasil kejahatan," ujarnya.
BACA JUGA: Cacat Logika di Balik Narasi Rp1,5 Triliun Uang Rakyat Jambi Raib
Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu tersangka TAS yang merekrut 45 orang sebagai pemilik identitas rekening dan akun kripto. Sementara tersangka AA bertugas membantu proses verifikasi identitas, pencatatan data, hingga pembuatan rekening bank dan akun aset kripto.
Menurut Taufik, sejak Agustus 2025 para pelaku telah mempersiapkan puluhan akun kripto dan rekening bank atas nama orang lain. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada jaringan warga negara Bulgaria di Jakarta Utara.
"Bahkan sekitar satu minggu sebelum kejadian, DD telah diberi tahu oleh WNA tersebut bahwa akan ada serangan terhadap sebuah bank. Setelah pembobolan berhasil dilakukan pada 22 Februari 2026, para pelaku menghubungi DD dan menyampaikan bahwa aksi peretasan telah berhasil," ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik berhasil membekukan aset hasil kejahatan senilai Rp18,9 miliar Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hasil digital forensik, beberapa flashdisk berisi data transaksi nasabah dan data penyelidikan, serta barang bukti elektronik lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk memburu dua warga negara asing yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini serta menelusuri sisa aliran dana hasil kejahatan," tegas Taufik.(*)
