iklan Tujuh anggota SMB menjalani sidang vonis, empat terdakwa divonis 18 bulan dan tiga terdakwa divonis 1 tahun.
Tujuh anggota SMB menjalani sidang vonis, empat terdakwa divonis 18 bulan dan tiga terdakwa divonis 1 tahun. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Selain Muslim, Ketua Serikat Mandir Batanghari (SMB) dan sang istri Deli, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tujuh orang anggota SMB yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

Ketujuh terdakwa itu, Arif Syaifudin, Dadang Sudrajat, Triyono, Selamat Rusyanto, Renson Purba, Paham Yohanes Ginting, dan Umar Dani Purba.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada sidang lalu, para terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengrusakan. Pengrusakan itu dilakukan terdakwa secara bersama-sama terhadap barang atau orang. Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa berbeda-beda.

Empat terdakwa divonis pidana penjara selaam 1 tahun dan 6 bulan, Triyono, Selamat Rusyanto, Selamat Heryanto, Renson Purba dan Paham Yohanes Ginting. Sedangkan tiga terdakwa lainnya selama 1 tahun, yakni Arif Syaifudin, Dadang Sudrajat, dan Umar Dani Purba.

“Setelah ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi mempersilakan para terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum, terdakwa menyatakan menerima. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima putusan,” kata Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi. (scn)


Berita Terkait



add images