iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.COJAMBI- Dua tersangka kasus kepemilikan ganja atas nama Romi Herlambang (39) warga Jalan M. Yamin No. 12 Rt. 19 Kelurahan Silaing Atas, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang dan Amy Merdeka (30) Jalan Yusuf Lakaf Rt. 07 Kelurahanan Murni Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, berhasil diringkus polisi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun harian ini, penangkapan tersebut dilakukan pada 11 Desember 2019 lalu sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kolonel Abunjani Lorong Tirtayasa, Kelurahan  Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sebanyak enam paket besar narkotika jenis ganja. Selain itu tuju paket kecil ganja dan satu Tupperware warna biru  berisikan daun ganja kering jenis ganja.

Penangkapan itu dilatar belakangi adanya infomasi yang diperoleh polisi dari masyarakat jika di sekitar Jalan Kolonel Abunjani Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung Kota Jambi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta saat dikonfirmasi, membenarkan jika tangkapan tersebut sudah dilakukan pada 11 Desember 2019 lalu.

"Iya, benar para tersangka tersebut ditahan  saat ini,"singkatnya, Sabtu (19/12). (scn)


Berita Terkait