iklan Terdakwa Muslim saat menjalani sidang vonis atas dirinya. Dalam sidang itu Muslim mendapat tambahan hukuman penjaras selama 4 tahun dalam kasus yang berbeda.
Terdakwa Muslim saat menjalani sidang vonis atas dirinya. Dalam sidang itu Muslim mendapat tambahan hukuman penjaras selama 4 tahun dalam kasus yang berbeda. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ketua Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), Muslim, terdakwa pengeroyokan hingga menyebabkan luka ringan dan berat Divonis bersalah.

Ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Viktor Togo Rumarhorbo di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (20/12). Muslim terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan yang ada.

Dari rekaman CCTV milik PT WKS, Muslim terlihat sedang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain. “Terdakwa Muslim terbukti bersalah. Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, dikurangi selama masa tahahan," kata majelis hakim.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta Majelis menghukum Muslim selama 5 tahun penjara.

Adapun perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa adalah koperatif saat persidangan berlangsung, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga terlebih isterinya sedang hamil besar.

Sedangkan perbuatan yang memberatkan terdakwa secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 160 Ayat KUHP. (scn)


Berita Terkait



add images