iklan Zainal Abidin, Dalam kesaksinya Pada Lanjutan Sidang Kasus Uang Ketok Palu. Kamis (19/12).
Zainal Abidin, Dalam kesaksinya Pada Lanjutan Sidang Kasus Uang Ketok Palu. Kamis (19/12). (Rudi/jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dalam kesaksinya Zainal Abidin menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 175 juta perorang khsusus untuk komisi III dari Paut Syakarin.

"Kata Pak Dodi Irawan (Kadis PU Jambi) nantinya ada uang untuk komisi 3 yang diberikan Paud Syakarin senilai Rp 175 juta,"kata Zainal.

Zainal menegaskan uang Rp 175 juta tersebut dibagikan dalan dua tahap. Pertama Rp 25 juta dan Rp 150 juta.

BACA JUGA : Tak Bisa Dihubungi, Paut Syakarin Tak Hadir di Sidang Uang Ketok Palu

"Rp 25 juta di serahkan di Bogor saat bimtek dibagikan di kamar hotel Efendi Hatta dan Rp150 juta di bagikan di Jambi saya langsung yang bagikan,"tegasnya.

Uang Rp 175 juta itu setara dengan 0,25 persen dari anggaran PUPR Provinsi Jambi. Uang tersebut dibagikan ke semua anggota komisi III sebanyak 13 orang, jika ditotal maka jumlahnya mencapai Rp 2,275 miliar. (Scn)


Berita Terkait



add images