iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kinerja fungsi penindakan selama kurun 2016-2019 atau periode pimpinan jilid IV. Selama kurun empat tahun tersebut, KPK tercatat melakukan 498 penyelidikan, 539 penyidikan, 433 penuntutan, 286 inckracht, dan 383 eksekusi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, selama kurun waktu itu pula lembaga antirasuah berhasil menetapkan 608 tersangka. Modusnya, kata dia, beragam menyesuaikan perkara yang ditangani.

“Dari seluruh fungsi yang kami jalankan, fungsi penindakan adalah fungsi yang paling menyita perhatian,” ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/12).

Saut membeberkan, pihaknya berhasil melakukan 87 kegiatan tangkap tangan atau yang biasa disebut Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari kegiatan tersebut, 327 orang ditetapkan sebagai tersangka awal.

Dijabarkan, 17 OTT dengan 58 tersangka pada 2016, 19 OTT dengan 72 tersangka pada 2017, 30 OTT dengan 121 tersangka pada 2018, dan 21 OTT dengan 76 tersangka.

Dikatakan, dalam menangani kasus yang berangkat dari OTT, KPK tak hanya berfokus pada perkara pokok. Lembaga antirasuah selalu melakukan pengembangan ke dugaan perkara lain berdasarkan petunjuk yang diperoleh.

“Sifat suap yang tertutup, pelaku memiliki kekuasaan dan alat bukti yang cenderung sulit didapatkan membuat praktik suap akan lebih dapat dibongkar melalui metode OTT,” ucap Saut.

“Salah satu contohnya adalah OTT dalam perkara usulan dana perimbangan keuangan daerah. KPK kemudian menetapkan dua kepala daerah dan satu anggota DPR yang diduga terlibat dalam pengurusan dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018,” kata Saut.


Berita Terkait



add images