iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Tak hanya berfokus pada perkara perorangan, KPK turut menyasar kasus yang melibatkan korporasi. Selama 2017-2019, KPK telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga melakukan pelacakan aset yang berasal dari hasil korupsi. Selama empat tahun terakhir, KPK berhasil menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pelaksanaan eksekusi putusan perkara sebesar Rp1,74 triliun yang berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, dan hibah Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Kendati demikian, Saut mengakui, fungsi penindakan KPK mengalami ujian jelang berakhirnya masa jabatan pimpinan jilid IV. Ujian tersebut antara lain vonis kontroversial dalam kasus BLBI dan suap proyek PLTU Riau-1.

“Menanggapi putusan tersebut, kami telah mengajukan kasasi atas putusan untuk Dirut PLN dan tengah mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung untuk putusan lepas untuk SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) dalam kasus BLBI,” tutup Saut.

Lebih lanjut, Saut memaparkan, dari segelintir kasus yang ditangani, beberapa di antaranya cukup menyita perhatian publik. Di antaranya, kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Dikatakan, pimpinan KPK jilid IV melanjutkan penanganan perkara yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut pada 2016 lalu. Hasilnya, KPK berhasil menelusuri peran 12 pihak lain dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Selain itu, KPK turut mengembangkan perkara pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diakui Saut, penanganan perkara ini membutuhkan waktu yang lama lantaran KPK perlu mengumpulkan sejumlah dokumen yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum lintas negara.

Tak hanya itu, KPK juga berhasil menyelesaikan penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Fokus penanganan perkara ini yaitu penelusuran uang guna mengembalikan aset hasil korupsi. Hingga saat ini, KPK berhasil menyita sejumlah aset perkara ini yang bernilai sekitar Rp500 miliar.

(riz/gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait