iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Ada pula OTT dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Perkara tersebut kemudian menyeret Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, dan 11 anggota DPRD Jambi.

Pengembangan dari OTT lainnya dilakukan dalam penanganan perkara KONI. Selain barang bukti Rp7,4 miliar, perkara ini ikut menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Imam Nahrawi, yang diduga menerima sejumlah uang.

Lebih lanjut, Saut menjelaskan, KPK juga melakukan kerja sama dengan beberapa institusi penegak hukum luar negeri guna melakukan penanganan perkara. Khususnya Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris.

“Untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), saat ini KPK telah mengirimkan surat kepada SES NCB-Interpol Indonesia. Dalam surat tersebut KPK meminta bantuan pencarian melalui Red Notice untuk dua tersangka yang tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK,” kata dia.

KPK, kata Saut, juga melakukan penanganan korupsi yang menyasar sektor minyak dan gas (migas). Penanganan kasus-kasus tersebut dikatakannya sebagai bentuk komitmen KPK dalam mendukung pemerintah dalam menciptakan sektor migas yang bersih dari korupsi dan bisa bermanfaat untuk kepentingan rakyat.

“Di sektor migas, tahun ini KPK memulai penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina,” imbuhnya.


Berita Terkait