iklan Asing usai menjalani sidang vonis baru-baru ini. Usai vonis asiang menyatakan menerima putusan dan tidak akan melakukan banding.
Asing usai menjalani sidang vonis baru-baru ini. Usai vonis asiang menyatakan menerima putusan dan tidak akan melakukan banding. (M Ridwan / Jambi Ekspres)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa kasus suap uang ketok palu, Joe Fandy Yoesman tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Dimana kontraktor kelas kakap Jambi ini menerima putusan 2,5 tahun yang dijatuhkan kepada dirinya.
Penerimaan putusan itu dibenarkan oleh penasehat hukumnya, Adri, yang menyatakan bahwa klienya tidak mengajukan banding.

"Klien kita Pak Asiang tidak mengajuak banding atas putusa PN Tipikor. Klien kita menerima putusan tersebut," kata Adri, ditemui di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (17/12).

Pria yang akrab dipanggil Panglima Anjali, juga mengatakan, secara resmi juga telah menyatakan ke Pengadilan Tipikor atas hal itu. "Tadi resmi sudah kita nyatakan menerima putusan," pungkasnya. (scn)


Berita Terkait



add images