iklan Kejari Jambi saat memusnahkan barang bukti perkara–perkara narkotika yang telah inkrah.
Kejari Jambi saat memusnahkan barang bukti perkara–perkara narkotika yang telah inkrah. (M Ridwan / Jambi Ekspres)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memusnahkan barang bukti perkara–perkara narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari puluhan perkara yang inkrah tersebut, terdapat barang bukti yang dimusnahkan yiatu 587 paket sabu-sabu, 1.470 butir pil ekstasi, 8 paket ganja, 1 bungkus besar berisi ketamin (bahan pembuat narkoba), dan 5 butir psikotropika.

“Yang dimusnahkan ini sebagian barang bukti yang dijadikan bukti dipersidangan. Sementara lainnya sudah lebih dulu dimusnahkan,” kata Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jambi, Aji, Selasa (17/12).

Untuk jenis narkotika, barang bukti dimusnahkan dengan cara dicampur air, dilarutkan dengan deterjen, kemudian diblender. Selain itu, pemusnahan barang bukti lainya dilakukan dengan cara dibakar. Sementara handphone yang juga dari hasil tindak kejahatan narkotika turut dimusnahkan.

“Ribuan barang bukti narkotika dimusnahkan. Barang bukti itu semua merupakan perkara dari Polda, Polresta dan BBN sejak April 2019 yang sudah inchart semua,” paparnya ketika ditemui di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo. (scn)


Berita Terkait



add images