iklan 11 orang anggota DPRD Provinai Jambi periode 2014-2018 dihadirkan ke persidangan untuk menjadi saksi kasus ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017.
11 orang anggota DPRD Provinai Jambi periode 2014-2018 dihadirkan ke persidangan untuk menjadi saksi kasus ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - 11 orang anggota DPRD Provinai Jambi periode 2014-2018 dihadirkan ke persidangan untuk menjadi saksi kasus ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017. Mereka dihadirkan sebagai saksi bagi tiga terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadiyah.

Para saksi adalah Sufardi Nurdin, M Juber, Popriyanto, Gusrizal, Zainul Arfan, Hilalatil Badri, Rahima, Elhelwi, Meli Hairiya, Mesran, dan Luhut Silaban. Mereka hampir semua mengaku menerima uang ketok 2017.

BACA JUGA : Sidang Uang Ketok Palu, Meli Hairiya : Kata Kusnindar Uang Cara Berteman

Namun tidak bagi Hilaltil Badri. Wakil Bupati Sarolangun ini mengaku tidak terima uang ketok palu, karena dirinya sudah mengundurkan diri pada September 2016 dan Pertengan Desember dirinya sudah tidak aktif lagi karena sudha di-PAW.

BACA JUGA : Sidang Uang Ketok Palu, Hilal Ngotot Ngaku Tak Terima Uang

"Saya tidak tidak pernah menerima uang ketok palu, karena saya sudah mengundurkan diri dan tidak punya hak lagi di dewan," tegas Hilal kepada majelis hakim.

"Tapi kata saksi kemarin, saudara menelpon minta uang dan diantar ke Mayang, itu gimana," sebut hakim ketua kepada saksi Hilal. Namun Hilal tetap kekeh tidak mengaku menerima. "Saya tidak terima pak," tegasnya lagi.

Begitu juga dengan Rahima, istri gubernur Jambi ini juga mengaku tidak menerima uang ketok palu. "Saya tidak terima," katanya saat ditanya hakim ketua. (Scn)


Berita Terkait



add images