iklan Ketua Serikat Mandiri Batanghari (SMB), Muslim, usai menjalani sidang.
Ketua Serikat Mandiri Batanghari (SMB), Muslim, usai menjalani sidang. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ketua Serikat Mandiri Batanghari (SMB), Muslim, yang terlibat kasus penyerangan di Distrik VIII, PT WKS Tanjab Barat dituntut berbeda.
Pada perkara bersama Wahid dan Usman, Muslim dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun. Sementara Wahid dituntut 3 tahun penjara dan Usman 1 tahun dan 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan para terdakwa terbukti menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 160 KUHPidana dan pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 160 KUHPidana.

“Muslim dituntut pidana penjara selama 5 tahun,” kata Lexy Fatharani, melalui rilisnya.

Sementara pada berkas bersama sang istri, Deli Fitria, Muslim dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun. JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kedua terdakwa, melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam, atau penusuk, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal (2) ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan kedua.

“Oleh karena itu, menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deli Fitri Ika Sari Alias deli dengan pidana penjara selama satu tahun dan menjatuhkan pidana terhadap Muslim Bin Marsudi dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Noraidai Silalahi dalam surat tuntutannya. (scn)


Berita Terkait



add images