iklan Barang bukti hasil yang dimusnahkan oleh Kejari Muaro jambi perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti hasil yang dimusnahkan oleh Kejari Muaro jambi perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. (Elan / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana kejahatan selama tahun 2019 ini. Adapun barang yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari Senjata Api (Senpi) hingga Narkoba.

Pemusnahan sendiri dilakukan pada Kamis (12/12) siang di lapangan Kantor Kejari Muaro Jambi. Pemusnahan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Sunanto SH dan dikuti asisten dua pemkab Muaro Jambi David Rozano, kasat Reskrim polres Muaro Jambi, Danramil, kepala lapas narkotika Muaro Sabak, perwakilan Kemenkumham lapas perempuan kelas 2A Jambi, dan unsur Forkompinda lainnya.

Dalam barang bukti yang dilakukan pemusnahan adalah dua buah senjata api rakitan, satu buah senapan angin, pakaian, pisau, todos sawit, obat obatan, sabu dan handphone.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Sunanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu dua buah senjata api rakitan adalah tindak kejahatan pembunuhan penjual pecel lele di kecamatan Mestong.

Sementara senapan angin adalah kejahatan dari penembakan satwa yang dilindungi, beberapa jenis pisau, pakaian dari kasus pemerkosaan, todos dari kejahatan pencarian buah sawit, dan ke sabu sabu dari kejahatan tindak pidana narkotika.
"Yang kita musnahkan itu perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” sebutnya.

Sunanto juga mengatakan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang tak bertanggung jawab. (era)


Berita Terkait



add images