iklan Sidang perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal.
Sidang perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Masih dalam sidang uang Ketok palu, dalam pengakuannya, Cornelis Buston merasa dilema dengan permintaan uang ketok palu, karena jika RAPBD tidak di sahkan, maka akan banyak masalah yang timbul.

"Kalau itu tidak di sahkan, maka akan banyak yang terlantar, kerena pengesahan ada kepentingan Rakyat, salah satunya ada gaji pegawai" katanya Kamis (12/12).

Dia juga mengaku, jika pernah minta proyek ke Gubernur Jambi melalui Dody Irawan selaku dinas PUPR Provinsi Jambi.

"Tolong sampaikan kepada pak Gubernur, kalau ada kegiatan saya mau la, yang nilai Rp 30 miliar, dan itu tidak ada hubungannya dengan suap uang ketok palu, karena saya dengan pak Dody" akunya.(scn)


Berita Terkait



add images