iklan Anggota DPR RI Sofyan Ali, di persidangan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.
Anggota DPR RI Sofyan Ali, di persidangan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. (Rudi/jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota DPR RI Sofyan Ali, di persidangan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, mengakaui jika Dia menerima uang Rp 200 juta, yang diantarkan oleh Kusnindar di tahun 2017 lalu.

"Saya terima, Rp200 juta, tapi sudah saya kembalikan ke KPK ," kata Sofyan Ali, Selasa (10/12).

BACA JUGA : Sidang Ketok Palu, Sofyan Ali : Seperti Sudah Diatur Oleh Senior di DPRD

Mengenai suap ketok palu, Sofyan Ali mengaku saat itu sedikit banyak mengetahuinya. "Sedikit banyaknya tahu pak," jawab Sofyan Ali lagi.

Saat ditanya ada anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai PKB, yang tidak mengaku jika menerima uang seperti Eka Marlina, Zainuddin dan Muntalia, Anggota DPR RI itu tidak mau ambil pusing.

"Biar saja mereka tidak mengaku, yang penting Saya sudah akui terima uang dan mengembalikannya," akunya. (scn)


Berita Terkait



add images