iklan Usai diperiksa oleh Kejari Tebo, Kadis PMD Tebo langsung ditahan dan digiring ke LP Kelas IIB Tebo.
Usai diperiksa oleh Kejari Tebo, Kadis PMD Tebo langsung ditahan dan digiring ke LP Kelas IIB Tebo. (Munasdi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tebo Suyadi Rabu (4/12) ditahan oleh Kejari Tebo dalam kasus pengadaan LPJU.

Ia ditahan bersama tersangka Cahyono yang merupakan pihak PT Muatiara Graha Teknik yang merupakan rekanan penyedia barang LPJU.

BACA JUGA : Kasus LPJU Tebo, Bakal Ada Tersangka Baru?

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo, Medi Santoni saat dikomfirmasi mengatakan bahwa Kasus Mark Up Pengadaan LPJU Tahun 2017 dengan anggaran keseluruhan sekitar Rp 3,6 miliar untuk 601 unit LPJU oleh 102 Desa.

‘’Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara sebesar Rp 1,7 Miliar,’’ jelasnya.

BACA JUGA : Kadis PMD Tebo Ditahan Kasus Korupsi, Pemkab Tebo Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum

Kepala Kejasaan Negeri Tebo , M.Yusuf Tangai saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka Suyadi diduga memaksa dan mengancam perangkat desa untuk mengadakan proyek pengadaan LPJU.

"Jika desa tidak mau, dia akan mempersulit pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD)," ujar M.Yusuf. (bjg)


Berita Terkait