iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Terdakwa Novian yang mencoba membegal salah satu wartawan beberapa waktu lalu didakwa atas kepemilikan senjata tajam. Saat ini dia tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim, atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yaitu selama satu tahun penjara terhitung saat menjalani masa tahanan, karena dia terbukti bersalah atas perbuatanya.

“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah terdakwa tetap dalam penjara,” ungkap Diah selaku JPU, Kamis (28/11) kemarin di Pengadilan Negeri Jambi.

Tututan ini dibuat berdasarkan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam berbentuk pisau stainless steel silber pipih dan bergagang besi kurang lebih selebar 40 cm.Tindak kejahatan yang dilakukan Novian berawal pada Selasa tanggal 2 Juli 2019 lalu.

Dia mendatangi korban bernama Novry sembari menangis."Bang minta tolong antarin ke Polda bisa ndak bang. Motor saya baru dicuri sama cewek yang baru saya kenal," kata Novian.

Novry sempat bertanya apakah Novian ini mabuk, namun Novian mengatakan dirinya ingin ke Polda. Novry awalnya mau antar ke Polsek Pasar tapi Novian marah dan bilang dia ingin diantarkan ke Polda Jambi. Karena ada abangnya yang kerja di Polda.

Lantas Novry mengantarkannya ke Polda. Namun,saat sampai di depan Polda Novian ingin pergi ke tempat lain lagi. Tapi tiba-tiba Novian mengeluarkan senjata tajam. Kawan Novri di belakang langsung teriak.

Semantara itu, ketua Majelis Hakim Afran yang memimpin persidangan mangskor persidangan, dan dilanjutkan pekan depan dengan agendan pembelaan terdakawa atas tuntutan Jaksa. (scn)


Berita Terkait



add images