iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas ketiga tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yaitu Elhelwi, Sufardi Nurzain, Gusrizal ke pengadilan Tipikor Jambi Kamis (28/11).

KPK tiba di pengadilan Tipikor Jambi dengan membawa tiga koper yang berisi bekas perkara ketiga tersangka, dalam tampilan depan surat dakwaan dengan Nomor 115/TUT/01/04/11/24/19 serta akan di dakwa pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa KPK Febby Dwiyandos mengatakan jika pihaknya saat ini hanya menunggu jadwal sidang dakwaan Sufardi Nurzain dua orang rekannya. Kerana semua proses pelimpahan sedang selesai.

"Tadi katanya dua atau tiga hari lagi, kita (KPK, red) sudah menerima jadwal sidang dakwaan," katanya.

Dirinya menambahkan jika masih ada enam orang tersangka lagi yang masih akan segera diselesaikan berkas perkaranya. "Yang sisanya nanti akan menyusul, karena masih dalam penyelidikan, mungkin dalam waktu dekat akan ada perkembangan terbaru," ujarnya.(scn)


Berita Terkait



add images