iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbangkan tiga tersangka kasus korupsi suap APBD Jambi 2018 ke Jambi untuk di limpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka tersebut yakni Supardi Nurzain, Gusrizal dan El Helwi ketiganya merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Kamis (28/11).

BACA JUGA : KPK Limpahkan Berkas Sufardi Nurzain Cs, Enam Tersangka Lainnya Bakal Menyusul

Menurut informasi, mereka akan tiba di Jambi dan langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.

Sementara itu, sejumlah sumber Jambiipdate.co di pengadilan Tipikor Jambi mengatakan jika ketiganya tersebut kemungkinan akan di limpahkan karena tidak mungkin mereka bolak balik, Jambi Jakarta.

"mereka itu sudah tahap dua tinggal limpah saja," kata sumber (scn)


Berita Terkait



add images