iklan Ferry Aswandi yang juga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Ferry Aswandi yang juga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. (Rudi/jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ferry Aswandi yang juga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Pada kesempatan itu, Dia mengaku jika Dirinya pernah diajak mengantarkan uang senilai Rp 140 juta ke Zainal Abidin oleh Muhammad Imaduddin, namun dia tidak tahu jika uang itu untuk apa.

"Tau kalau untuk ketok palu, tapi apakah itu jatah anggota biasa atau jatah Komisi III," kata Ferry, Selasa (26/11).

Dia juga mengaku jika sebelum mengantarkan uang kepada Zainal Abidin, Dia juga diminta untuk menemani Muhammad Imaduddin untuk mengantar uang ketok palu kepada Ar Syahbandar pada awal Januari.

"Waktu itu uangnya diberikan kepada seorang perempuan katanya itu staf pak Syahbandar, kalau uangnya saya tidak tahu berapa isinya, yang jelas itu jatah Pimpinan dewan," akunya.

Dia juga mengaku, jika sepengatahuannya jika jatah pimpinan dewan yang memberikan adalah Muhammad Imaduddin. (Scn)


Berita Terkait



add images