iklan Para tersangka kasus illegal drilling dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Jambi.

 
Para tersangka kasus illegal drilling dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Jambi.   (Rudo / Jambiupdate)

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi tengah mengebut berkas perkara tersangka kasus illegal drilling yang diamankan beberapa waktu lalu di kawasan Ness Desa Bating,  Kabupaten Batanghari.    

Mereka adalah, Ari rahman, Endang Kurniawan, Rohman Istanto, Jeni Hendrian, Irawan, Putra, Sulaiman, Ilham, Ferri Dwi Santoso dan Risdianto.

"Berkasnya masih dalam proses untuk diselesaikan, mungkin dalam waktu dekat berkas tahap satunya bisa dikirimkan ke jaksa agar diteliti oleh mereka," kata Direktur reserse kriminal khusus Polda Jambi Kombes Pol Thein Thabero, Sabtu (23/11).

Selain itu, pihaknya juga masih memburu bos dari para tersangka yang berinisial S yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga masih berada di kawasan Provinsi Jambi.

"Kalau sudah masuk DPO tidak bisa kabur kemana mana, tunggu waktu saja, pasti akan tertangkap orang itu," ujarnya. (scn)


Berita Terkait



add images