iklan Pihak Bea Cukai Jambi sedang memeriksa barang bukti rokok ilegal yang diamankan.
Pihak Bea Cukai Jambi sedang memeriksa barang bukti rokok ilegal yang diamankan. (Rudi / Jambiupdate)

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) illegal yang sedang dalam pengiriman menuju Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (21/11) lalu.

Berdasarkan informasi yang didapat dari hasil pemeriksaan Tim P2 BC Jambi, terdapat lebih dari 80 koli/karton rokok illegal tanpa dilekati pita cukai yang berhasil diamankan.

Penindakan sendiri dilakukan berawal dari informasi yang didapatkan petugas terkait rencana pengiriman rokok illegal tersebut yang sudah bergerak menuju Jalan Lintas Sumatera Jambi-Riau. Akhirnya tim berhasil menemukan ciri-ciri sarana pengangkut tersebut dan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari penindakan tersebut, total barang yang berhasil diamankan sekitar 810.000 batang rokok ilegal, dengan total nilai barang sekitar Rp 324 juta dan total potensi kerugian negara mencapat Rp. 287 juta," kata Kepala Seksi P2 BC Jambi, Heri Sustanto, Sabtu (23/11)

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti segera dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi. Diduga telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan di bidang cukai.

Diharapkan dengan adanya operasi Gempur Rokok Ilegal ini dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku serta meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai larangan beredarnya rokok ilegal.(scn)


Berita Terkait