iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Yandri Roni menjatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan terhadap 2 terdakwa penyelundup benih lobster yang terjadi di Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu.
Keduanya adalah Nanang Robiana dan Elfadiaz Mukti Wibowo. Keduanya divonis bersalah oleh Hakim.

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Hakim, Yandri Roni, Kamis (21/11).

Selain hukuman penjara dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Atas hukuman itu, terdakwa menerima dan siap menjalani hukuman.
“Atas putusan itu, keuda belah pihak, baik Jaksa Penuntut Umum atau pun terdakwa bisa menyatakan keberatan atau menerima atas putusan yang telah diberikan kepada terdakwa,” tagasnya. (scn)


Berita Terkait



add images