iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (fin)

Dia menjelaskan, penambahan sekitar 5.000 desa lima tahun belakangan itu sebetulnya bukan pembentukan desa baru. Melainkan, pengesahan atas desa-desa yang sudah terbentuk sebelum 2014 namun belum didaftarkan ke pusat. Desa-desa itu mendapatkan kode wilayah administrasi dari Kemendagri.

Hal tersebut dilakukan lantaran UU mengamanatkan desa-desa yang terbentuk sebelum UU itu ada tetap diakui sebagai desa. Desa yang terbentuk sebelum 2014 tidak dikenai prasyarat jumlah penduduk.

Akibatnya, ada desa yang jumlah penduduknya sangat sedikit. Termasuk di dalamnya empat desa yang diduga fiktif di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. berbeda dengan saat ini yang syaratnya begitu berat.

Pernah ada kejadian di Sumbar, di mana ada 43 desa yang dimintakan kode ke Kemendagri. Awalnya, kode tersebut sudah diberikan. Namun, belakangan muncul info bahwa pemerintahan di desa-desa itu belum beroperasi. Saat itu juga kode administrasi yang sudah diberikan dibatalkan. Pemberian kode ditunda setahun.

Menurut Aferi, ke depan juga seharusnya penyaluran dana desa harus lebih detail. Faktor yang lebih teknis seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan kebutuhan desa itu sendiri sebaiknya juga menjadi pertimbangan. Jangan sampai penyaluran dana desa justru dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan desa-desa baru.

Terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan adanya evaluasi internal terkait dugaan penyaluran dana desa kepada desa fiktif. “Lagi diminta Ibu (Menteri Keuangan), ditinjau ulang ke Dirjen Perimbangan Keuangan,” ujar Askolani.


Berita Terkait



add images