iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (fin)

Masih berkaitan dengan hal tersebut, UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah mengatur sejumlah syarat untuk pembentukan desa baru. Dua hal yang utama adalah peta batas wilayah dan jumlah penduduk minimal. Peta batas wilayah itu mengacu penetapan oleh kepala daerah yang juga memperhatikan peta yang dikeluarkan Badan geospasial.

Syarat jumlah penduduk minimal berbeda-beda tergantung wilayah. Di Jawa, masyarakat boleh mengajukan pembentukan desa baru bila penduduknya minimal 6.000 jiwa atau 1.200 KK. Setara dengan penduduk gabungan 2-3 RW di Surabaya. Sementara, di Papua, desa bisa terbentuk bila penduduknya minimal 500 orang atau 100 KK. Setara penduduk 1-2 RT di Jakarta.

Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri Aferi S Fudail menjelaskan, pihaknya berencana mengevaluasi desa-desa di seluruh Indonesia. ”Nah kalau Melihat situasi ini, bahkan kami meminta untuk melakukan penataan secara menyeluruh kepada desa di semua kabupaten/kota,’’ terangnya kemarin (7/11).

Menurut dia, sangat tidak rasional jika sebuah desa memiliki kurang dari 100 KK mendapatkan dana yang besarnya sama dengan desa yang jumlah penduduknya lebih banyak. ’’Menurut saya itu mendesak untuk dilakukan,’’ lanjut Aferi. Hanya saja, bagaimana teknis penataannya bergantung dari kebijakan yang akan diambil pemerintah.


Berita Terkait



add images