iklan 7 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Asrama Haji Jambi yang Dilimpahkan ke Kejati.
7 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Asrama Haji Jambi yang Dilimpahkan ke Kejati. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ditreskrimsus Polda Jambi resmi melimpahkan tersangka kasus korupsi revalitalisasi pembangunan asrama haji tahun anggaran 2016-2017 ke Kejati Jambi.

Tujuh tersangka itu yakni mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi Taher Rahman, Tendri, Dasman, Edo, Bambang, Johan dan Eko.

Dalam press release di Mapolda Jambi Selasa (29/10), Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, jika pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak lima bulan lalu.

BACA JUGA : Proyek Asrama Haji Jambi, Tender Belum Digelar tapi Sudah Ada Pemenang

Dari hasil penyelidikan itu, banyak ditemukan kejanggalan dalam pembangunan yang akan menjadi salah satu icon Provinsi Jambi.

"Di luar Tampak bagus, tapi kondisi di dalam Asrama kondisinya sangat memperihatinkan, dengan banyak yang belum bisa digunakan," kata Kombes Pol Thein Tabero, Selasa (29/10).

Ketujuh tersangka itu sudah ditahan sejak beberapa waktu lalu. (scn)


Berita Terkait