iklan 7 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Asrama Haji Jambi yang Dilimpahkan ke Kejati.
7 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Asrama Haji Jambi yang Dilimpahkan ke Kejati. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ditreskrimsus Polda Jambi resmi melimpahkan tersangka kasus korupsi revalitalisasi pembangunan asrama haji tahun anggaran 2016-2017 ke Kejati Jambi.

Dalam press release di Mapolda Jambi Selasa (29/10), Kombes Pol Thein Tabero menyebutkan jika proyek itu sudah diatur dari awal, sehingga muncullah kerugian negara.

"Mantan Kanwil Kemenag (M. Tahir, red) sudah menyiapkan PT yang akan mengerjakan pekerjaan itu, meski dilakukan tender, tapi pemenang sudah ada dari awal," ujarnya.

Ditreskrimsus Polda Jambi, juga menyita beberapa Berkas dalam kasus Korupsi revalitalisasi pembangunan Gedung Asrama haji, termasuk berkas pemenang tender.

"Penyidik juga menyita uang sebesar Rp. 200 juta, dari tangan para tersangka, dimana uang itu berasal dari fee proyek" tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images