iklan Kemenhut Tindak Illegal Logging di Habitat Harimau Sumatera, Dua Tersangka Ditahan
Kemenhut Tindak Illegal Logging di Habitat Harimau Sumatera, Dua Tersangka Ditahan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial S dan K dalam perkara dugaan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Penetapan kedua tersangka menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, mulai dari pihak yang diduga memerintahkan dan membiayai kegiatan hingga pihak yang menampung, mengangkut, atau memperoleh keuntungan dari kayu hasil tebangan.

BACA JUGA: Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan PT Alam Barajo Menjadi Terdakwa

Perkara ini terungkap saat patroli gabungan personel Taman Nasional Berbak dan Sembilang pada 18 September 2026 di wilayah Resor Simpang Datuk, SPTN Wilayah I, Zona Rimba Parit 2 Sungai Rimun, Desa Remau Baku Tuo, Kecamatan Sadu.

Saat patroli, tim menemukan dua pondok di dalam kawasan taman nasional dan mendapati S dan K berada di lokasi. Petugas kemudian menemukan rel kayu yang mengarah ke dalam kawasan serta sejumlah tunggul bekas tebangan yang mengindikasikan adanya aktivitas penebangan pohon.

BACA JUGA: Peduli Dampak Karhutla, PT Batanghari Sawit Sejahtera Salurkan Masker untuk Warga

S dan K selanjutnya diserahkan kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan tiga unit chainsaw, satu unit sepeda motor, parang, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan.

Setelah melakukan pemeriksaan, pendalaman barang bukti dan gelar perkara bersama Korwas Polda Jambi, penyidik menetapkan S dan K sebagai tersangka. Keduanya kini dititip di Rumah Tahanan Polda Jambi untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penetapan dua tersangka bukan merupakan akhir dari penanganan perkara.

BACA JUGA: Apel Aman Nusa II 2026, Polda Jambi Perkuat Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla

Menurutnya, berbagai temuan di lokasi akan didalami untuk mengungkap pola pembalakan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Pondok, rel kayu, tunggul bekas tebangan, chainsaw, dan temuan lainnya menjadi petunjuk untuk mendalami bagaimana kegiatan ini berjalan dan bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan,” ungkapnya.

Heri mengatakan penyidik juga akan menelusuri pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.


Berita Terkait



add images